Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SYARAT DAN CARA MENDIRIKAN CV


Ilustrasi:

Mr Zed bertempat tinggal di Kabupaten Jember ingin mendirikan CV. Sebelum ia mengajukan kepada Notaris di Jember terkait pendirian CV tersebut, Mr. Zed terlebih dahulu wajib menentukan maksud dan tujuan, nama CV, pendiri, sekutu aktif dan sekutu pasif.

Berikut ulasannya:

1. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan CV merupakan bidang usaha yang akan dijalankan. Bidang usaha tersebut haruslah terperinci dan sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2017.

Pemilihan KBLI yang kurang teliti akan berpengaruh terhadap izin usaha.

Contoh:
Bidang usaha Pertanian.
Dalam KBLI terdapat berbagai macam sub bidang usaha pertanian sehingga haruslah lebih terperinci lagi hingga 5 digit.


Untuk lebih jelasnya silahkan download link KBLI dibawah ini. 
Silahkan download → KBLI 2017

2. Nama

Persiapkan minimal 3 nama dan singkatan nama (jika ada).

Kenapa harus 3 nama ? agar jika nama yang dipilih sudah terlebih dahulu dipakai oleh CV lain, masih terdapat alternatif nama lain.

Singkatan nama tidak menjadi keharusan.

Selain itu Nama CV harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum/kesusilaan;
  2. Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  3. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. 
3. Sekutu Aktif dan Pasif

Sekutu aktif bertindak menjalankan CV dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ke 3. Sekutu aktif juga biasa disebut Direktur.

Sekutu pasif hanya bertindak sebagai pemberi modal sehingga kewenangannya tidak bisa disamakan dengan Sekutu aktif. Sekuttu pasif juga biasa disebut Komanditer.

4. Pendiri

CV minimal terdiri dari oleh 2 orang yaitu 1 pesero aktif dan 1 pesero pasif. 

Pesero aktif merupakan direktur dan wakil direktur (jika ada) sedangkan pesero pasif adalah komanditer. 

Pendiri tidak boleh ada ikatan suami-istri. Jika berstatus suami-istri dan belum memiliki perjanjian pra nikah maka harus mengikutsertakan 1 orang lagi sehingga pendiri CV menjadi 3 orang

5. Dokumen

Lengkapi pendirian CV dengan dokumen seperti:

  • Fotokopi KTP sekutu aktif dan pasif
  • Fotokopi NPWP sekutu aktif dan pasif
  • Fotokopi KK sekutu aktif dan pasif
  • Fotokopi NPWP CV (lanjutan)
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan (lanjutan)
NPWP sekutu aktif dan pasif wajib terlebih dahulu menyampaikan SPT Tahunan agar memenuhi konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dengan status VALID. 

Setelah syarat-syarat diatas terpenuhi, maka Notaris Jember akan membuat akta pendirian CV tersebut. 

Sekian.
Semoga bermanfaat !


Post a Comment for "SYARAT DAN CARA MENDIRIKAN CV"